Dinyatakan Bersalah atas Demo Rusuh di Mapolda Jabar, Ketum GMBI M Fauzan Rahman Divonis 6 Bulan Penjara
VISI.NEWS | BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (27/7/22), menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap terdakwa M Fauzan Rahman yang merupakan Ketua Umum (Ketum) LSM GMBI.
Terdakwa dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam demo ricuh di Mapolda Jawa Barat (Jabar), beberapa waktu lalu, sementara belasan Anggota LSM GMBI dijatuhi hukuman 8 bulan bui.
"Terdakwa M Fauzan Rahman dijatuhi vonis 6 bulan penjara, sementara belasan anggotanya diganjar 8 bulan kurungan penjara," kata salah seorang kuasa hukum terdakwa, Lukman.
Dalam putusannya itu, hakim menyatakan Fauzan bersalah sebagaimana Pasal 160 Jo Pasal 64 ke-2 KUHP tentang penghasutan berkaitan aksi yang dilakukan di Mapolda Jabar berakhir ricuh.
"Vonis terhadap Fauzan dan belasan anggotanya dibacakan Majelis Hakim dalam sidang online di PN Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung," ungkapnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Fauzan menerima sementara JPU mengambil sikap pikir-pikir, dan tim kuasa hukum berkeyakinan bahwa Fauzan Rahman akan segera keluar dari tahanan.
"Fauzan Rahman sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, 10 harian lagi Fauzan Rahman akan bebas, karena sebelum ditahan klien kami sakit dirawat di RS Kartika Asih," pungkas kuasa hukum lainnya, Sayyid.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!