Dilantik Jadi PAW DPRD Kab. Bandung, Hj. Evi Rianti Akhirnya Resmi jadi Anggota Dewan
VISI.NEWS | BANDUNG - Hj. Evi Rianty resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhumah Hj. Neneng Hadiani dari Fraksi Partai Golkar Dapil VI. Pelantikan Evi dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto dan dihadiri Bupati Bandung HM Dadang Supriatna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (27/10/2022).
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto mengungkapkan bahwa pelantikan Hj. Evi Rianti didasarkan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 170/94 Tahun 2022, tanggal 22 September 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024
"Seperti diketahui sebelumnya bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung masa jabatan 2019-2022 dari Fraksi Partai Golkar telah meninggal dunia Sdr. Hj. Neneng Hadiani, S.H. Maka dilakukan usulan nama calon pengganti wntar waktu kepada Gubernur Jawa Barat dan mendapatkan persetujuan. Maka saudara Hj.Evi Rianty diresmikan sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bandung menggantikan almarhumah," ungkapnya.
Sementara Bupati Bandung HM Dadang Supriatna dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Hj. Evi Rianty dan mengingatkan bahwa pelantikan ini merupakan langkah awal melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
" Kami berharap agar nantinya saudari Hj. Evi Rianty dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan dapat menyuarakan aspirasi masyarakat yang diwakilinya," pungkasnya.@gustav
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!