Diberikan Pembebasan Bersyarat, TMJP Mulai Bebas 10 September 2024

ED
Sabtu, 21 September 2024 | 21:00 WIB
Bagikan
Diberikan Pembebasan Bersyarat, TMJP Mulai Bebas 10 September 2024

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayarnya. Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, TMJP mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

TMJP telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024. Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini. @redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.