Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Dibebaskan dari Tahanan, Yoon Suk Yeol Masih Hadapi Ancaman Hukuman Berat

Desi Rossilawati
Sabtu, 8 Maret 2025 | 21:45 WIB
Bagikan
Dibebaskan dari Tahanan, Yoon Suk Yeol Masih Hadapi Ancaman Hukuman Berat
VISI.NEWS | KORSEL - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya dimakzulkan, dibebaskan dari tahanan pada Jumat (7/3/2025) setelah pengadilan mengabulkan permohonannya untuk membatalkan penangkapan. Yoon sebelumnya ditahan atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan setelah menerapkan darurat militer sepihak pada Desember 2024. Menurut laporan Yonhap, Yoon mengajukan permohonan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul bulan lalu, berargumen bahwa dakwaan terhadapnya tidak sah. Proses sidang pemakzulan terakhirnya telah berlangsung pada 25 Februari di Mahkamah Konstitusi, dan putusan akhir diperkirakan akan diumumkan pertengahan Maret ini. Sejak Januari lalu, Yoon mendekam di penjara atas tuduhan pemberontakan, kejahatan yang dapat membuatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah. Apabila Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan tersebut, Korea Selatan harus menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.