Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026

Dianggap Sepi Kegiatan, 10 Parpol di Jabar Sudah Terima Bankeu Rp. 55 Miliar Lebih

ED
Selasa, 21 Desember 2021 | 13:43 WIB
Bagikan
Dianggap Sepi Kegiatan, 10 Parpol di Jabar Sudah Terima Bankeu Rp. 55 Miliar Lebih

"Total Bankeu Parpol yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar tersebut berjumlah Rp. 55.084.380.000 untuk total suara sah sebesar 22.033.752, dan sudah ter realisasikan sekitar bulan April dan Mei 2021," jelasnya.

Iip mengungkapkan, ke 10 parpol tersebut sebelumnya dinyatakan sudah memenuhi syarat, salah satunya yaitu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada tahun sebelumnya atau 2020. Persyaratan tersebut harus dilengkapi parpol agar parpol penerima Bankeu dari pemerintah dapat menerapkan sistem transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggarannya.

"Terkait penggunaan dana Bankeu parpol, juga diatur berdasarkan dua ketentuan yakni, pertama 60 persen bantuan digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persen lainnya bisa digunakan untuk kesekretariatan atau penanganan Covid-19," ungkapnya.

Sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan Bankeu Parpol maka, para penerima Bankeu juga diharapkan agar kembali menyusun LPJ guna dilakukan audit yang akan dilakukan oleh BPK pada tahun 2022 nanti.

"Intinya adalah, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menggunakan Bankeu, maka setiap penggunaan anggaran harus ter administrasikan dengan baik," pungkasnya.@eko

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.