Dianggap Jadi Pemicu Gagal Ginjal, Pemerintah Segera Tarik Obat Sirup Dipasaran
VISI.NEWS | BANDUNG - Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) asal Fraksi Golkar, Ahmad Hidayat berharap
obat-obatan yang mengandung senyawa kimia yang memicu gagal ginjal akut atau akut progresif atipikal
alias acure kidney segera ditarik dari pasaran.
Dikatakan Ahmad, senyawa kimia yang memicu gagal ginjal akut yang dimaksud diantaranya etilen
glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether atau EGBE.
“Pemerintah pusat melalui instansi terkait (Kemenkes, BPOM) diharapkan segera menginstruksikan
pemerintah daerah untuk menarik obat sirup yang memicu gagal ginjal, dan harus ada sanksi tegasnya,”
katanya.
Penarikan obat-obatan sirup yang mengandung senyawa kimia, lanjut Ahmad, diduga picu gagal ginjal
akut tersebut penting dilakukan untuk mencegah banyaknya anak yang meninggal karena atypical
progressive acure kidney injury (AKI).
“Jangan Sampai ada stok dari produsen, distributor, apotek hingga toko-toko obat skala besar atau kecil
di daerah, khususnya di Jabar,” ujarnyna.
“Sebab, dikhawatirkan masih banyak masyarakat yang belum mengerti terkait obat-obatan yang yang
memicu AKI,” sambungnya.
Adapun daftar obat yang kemudian telah dilarang oleh BPOM diantaranya:
Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1,
kemasan dus, botol plastik @60 ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo
Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
“Kemudian, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries
dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml dan Unibebi Demam
Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar
DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml,” ungkap Ahmad.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!