Dianggap Ganggu Pemandangan, 18 Kabel Udara di Bandung Dipotong
VISI.NEWS | BANDUNG - Petugas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung menertibkan belasan kabel udara di Jalan Dipatiukur (DU) dan Teuku Umar, Jumat (13/12/2024).
Penertiban dilakukan setelah masyarakat melaporkan kondisi kabel yang dianggap membahayakan pengguna jalan serta merusak estetika kota.
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, menyebutkan sebanyak 18 kabel udara yang tidak sesuai standar telah dipotong dalam penertiban ini.
"Kami langsung berkoordinasi dengan operator terkait dan memotong kabel udara demi keselamatan dan keindahan kota," ujarnya.
Standar Pemasangan Kabel Udara
Yayan menegaskan, kabel udara harus memenuhi standar tertentu, yaitu memiliki ketinggian minimal 7 meter untuk kabel yang melintang di jalan dan 5 meter untuk kabel yang sejajar.
Selain itu, kabel yang sudah tidak aktif wajib digulung dan dibuang untuk mencegah menjadi sampah visual.
"Kabel yang sudah tidak aktif harus segera ditertibkan agar tidak membahayakan warga," tambahnya.
Diskominfo juga mengingatkan operator agar tidak memasang kabel tanpa izin, selalu memperhatikan standar ketinggian, dan tidak menambah kabel baru di lokasi yang telah ditertibkan.
"Dengan menjaga keselamatan warga, semoga usaha operator di Bandung semakin lancar," ujar Yayan.
Komitmen Penataan Kota
Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Diskominfo Kota Bandung, Mahyudin, menyatakan penertiban kabel udara ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
"Penertiban di dua lokasi ini sudah selesai, dan kami akan terus memastikan keselamatan serta kenyamanan warga," ujarnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!