IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Dianggap Ganggu Pemandangan, 18 Kabel Udara di Bandung Dipotong

Desi Rossilawati
Jumat, 13 Desember 2024 | 16:00 WIB
Bagikan
Dianggap Ganggu Pemandangan, 18 Kabel Udara di Bandung Dipotong

VISI.NEWS | BANDUNG - Petugas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung menertibkan belasan kabel udara di Jalan Dipatiukur (DU) dan Teuku Umar, Jumat (13/12/2024).

Penertiban dilakukan setelah masyarakat melaporkan kondisi kabel yang dianggap membahayakan pengguna jalan serta merusak estetika kota.

Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, menyebutkan sebanyak 18 kabel udara yang tidak sesuai standar telah dipotong dalam penertiban ini.

"Kami langsung berkoordinasi dengan operator terkait dan memotong kabel udara demi keselamatan dan keindahan kota," ujarnya.

Standar Pemasangan Kabel Udara

Yayan menegaskan, kabel udara harus memenuhi standar tertentu, yaitu memiliki ketinggian minimal 7 meter untuk kabel yang melintang di jalan dan 5 meter untuk kabel yang sejajar.

Selain itu, kabel yang sudah tidak aktif wajib digulung dan dibuang untuk mencegah menjadi sampah visual.

"Kabel yang sudah tidak aktif harus segera ditertibkan agar tidak membahayakan warga," tambahnya.

Diskominfo juga mengingatkan operator agar tidak memasang kabel tanpa izin, selalu memperhatikan standar ketinggian, dan tidak menambah kabel baru di lokasi yang telah ditertibkan.

"Dengan menjaga keselamatan warga, semoga usaha operator di Bandung semakin lancar," ujar Yayan.

Komitmen Penataan Kota

Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Diskominfo Kota Bandung, Mahyudin, menyatakan penertiban kabel udara ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

"Penertiban di dua lokasi ini sudah selesai, dan kami akan terus memastikan keselamatan serta kenyamanan warga," ujarnya. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.