Dia Pegawai Pengadilan Umum Jeddah Ditangkap akibat Kasus Suap
VISI.NEWS | JEDDAH — Otoritas Anti-Korupsi Pemerintah Arab Saudi telah menangkap dua karyawan di Pengadilan Umum di Jeddah karena menerima suap dari seorang warga.
Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi mengatakan Ayman Abdulrazaq Salwati, seorang pegawai kelas 6 di pengadilan, menerima SR. 250.000 (sekira 850 Juta) dari SR. 500.000 (sekira Rp. 1,9 Miliar) yang dijanjikan sebagai suap dari seorang warga negara sebagai ganti membawa kasus secara ilegal ke Pengadilan Banding dan berusaha untuk membatalkan putusan yang ada dalam kasus antara warga dan salah satu perusahaan investasi di Jeddah. Putusan tersebut menyatakan bahwa ia akan didenda sebesar SR. 7.317.000 (sekira Rp. 29 Miliar).
Sementara itu, Ali Mohammed Aldougi, pegawai kelas 9 di pengadilan yang sama, menerima SR. 125.000 (sekira Rp. 475 Juta), yang merupakan bagiannya dari suap atas perannya dalam kasus tersebut.
Otoritas menerbitkan sebuah video, yang menunjukkan dua karyawan menerima suap.
Otorita menegaskan tekadnya yang berkelanjutan untuk mengejar siapa pun yang mengeksploitasi jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau merugikan kepentingan publik dengan cara apa pun. Dikatakan pertanggungjawaban lebih jauh akibat tindakan suap tersebut bisa kehilangan hak pensiun karyawan, karena undang-undang pembatasan tidak berlaku untuk jenis kejahatan ini.
Otorita menekankan bahwa pihaknya akan terus menerapkan kebijakan toleransi nol terhadap korupsi.@mpa/saudigazette
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!