DEPTH NEWS | Bagaimana Cara Sewa Minisoccer Si Jalak Harupat?

ED
Selasa, 2 Agustus 2022 | 07:22 WIB
Bagikan
DEPTH NEWS |  Bagaimana Cara Sewa Minisoccer Si Jalak Harupat?

"Kebijakan Dispora untuk biaya sewa lapang latih, dikenakan tarif Rp. 3 juta per 3 jam atau Rp. 1 juta per 1 jam, jadi itu yang harus dibayarkan oleh calon pengguna lapang latih yang sudah bersertifikat FIFA tersebut," ungkapnya.

  Dari hasil pantauan yang dilakukan sepekan kemarin menunjukkan jadwal sewa memang cukup padat. Pembayaran untuk sewa lapangan ini menurut beberapa klub sepakbola biasanya melalui Asep Rahmat dan Deni. Asep Rahmat sebagai PNS di lingkungan UPT sementara Deni pegawai honorer.

"Biasanya memang bayar ke Pak Asep Rahmat atau Pak Deni yang menjadi pengelola lapang. Kadang bayar sebelum main, tapi bisa juga setelah beres main," ungkap Dadang dari salah satu klub sepakbola yang biasa main di lapang tersebut.

Beberapa pengguna lapang tersebut mengungkapkan tarif sewa juga kadang berbeda kalau bayar ke UPT, ke Asep Rahmat, ke Deni ada juga yang melalui calo. "Tarif juga kadang tidak sama, ada yang Rp. 1,5 juta untuk satu jam dengan uang kebersihan, bahkan ada yang sampai Rp. 2 juta perjam," Wawan dari klub lainnya.

Ia berharap, Pemkab Bandung khususnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) membuatkan sistem sewa secara online. "Kalau itu bisa dilakukan, wah luar biasa, kita bisa lebih mudah melihat jadwa sewa, dan kapan waktu kosong lapang," ujarnya.

Dari pantauan di lapangan pekan kemarin dari Senin hingga Minggu, pengguna minisoccer selalu ramai oleh para pemain yang bertanding sepakbola.

Temuan BPK

Informasi yang didapat VISI.NEWS menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar) telah melakukan audit atau pemeriksaan keuangan terhadap Dispora Kabupaten Bandung, termasuk berkaitan retribusi yang dihasilkan dari Si Jalak Harupat. Mereka mendapatkan temuan dari minisoccer Si Jalak Harupat ini.

"Memang benar sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK per tahun 2021 atau di masa jabatan kepala UPT sebelumnya kaitan retribusi dari pengelolaan Si Jalak Harupat," ungkap Agus Subasman.

Apa hasil temuan BPK? (Bersambung). @eko

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.