Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Dedi Mulyadi Larang Siswa di Jawa Barat Bawa Motor dan Ponsel ke Sekolah

Desi Rossilawati
Sabtu, 3 Mei 2025 | 12:05 WIB
Bagikan
Dedi Mulyadi Larang Siswa di Jawa Barat Bawa Motor dan Ponsel ke Sekolah

VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) membawa sepeda motor dan telepon genggam ke lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa BaratDedi Mulyadi, usai memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat provinsi di Lapangan Rindam III Siliwangi, Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).

“Mulai hari ini, siswa SD dan SMP tidak diperkenankan membawa motor dan HP ke sekolah,” ujar Dedi dalam keterangannya.

Larangan tersebut, menurut Dedi Mulyadi, juga diberlakukan untuk pelajar tingkat sekolah menengah atas (SMA) yang belum memenuhi syarat usia untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk siswa SMA, jika belum cukup umur maka tidak boleh membawa kendaraan,” katanya menegaskan. Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang tersebut, setiap pengemudi diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat-surat kendaraan yang sah seperti STNK.
“Ini jelas diatur dalam undang-undang lalu lintas. Tapi selama ini penegakannya di lapangan seringkali ragu-ragu,” ujar Dedi. Dedi Mulyadi berharap aturan ini dapat ditegakkan secara konsisten guna menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan aman bagi para siswa. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.