Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Dasco Klarifikasi Polemik Tunjangan Rumah DPR

Desi Rossilawati
Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Bagikan
Dasco Klarifikasi Polemik Tunjangan Rumah DPR
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan polemik tunjangan rumah bagi anggota dewan yang ramai diperbincangkan belakangan ini hanya akibat kesalahpahaman publik. Dasco menjelaskan, tunjangan tersebut muncul karena pada periode 2024–2029, anggota DPR tidak lagi memperoleh rumah dinas. Sebagai gantinya, diberikan tunjangan kontrak rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Namun, alokasi anggaran tidak memungkinkan untuk diberikan sekaligus sehingga disalurkan secara bertahap sejak Oktober 2024. “Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (26/8/2025). Ia menambahkan, skema tunjangan rumah hanya berlaku hingga Oktober 2025. Setelah itu, anggota DPR tidak lagi menerima tambahan fasilitas tersebut. Menurutnya, dana yang diterima selama setahun itu sudah ditujukan untuk kebutuhan kontrak rumah selama masa jabatan lima tahun penuh, yakni 2024–2029. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.