"Crazy Rich" Doni Salmanan Ditahan di Lapas Jelekong

ED
Selasa, 12 Juli 2022 | 17:09 WIB
Bagikan
"Crazy Rich" Doni Salmanan Ditahan di Lapas Jelekong

VISI.NEWS | BANDUNG - Meski masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Doni Salmanan belum genap dua puluh hari, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Kabupaten Bandung, memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Demikian dikatakan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Sutan Harahap, menurutnya JPU saat ini tengah melengkapi berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner agar bisa segera dilimpahkan ke PN Bale Bandung.

"Memastikan pelimpahan berkas perkara akan dilakukan sebelum masa penahanan Doni Salmanan berakhir, yakni 20 hari setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan," katanya.

Kepada awak media Selasa (12/7/22), Sutan mengungkapkan, saat ini, Doni Salmanan tengah dititipkan atau ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong Kabupaten Bandung, untuk seterusnya menunggu dan mengikuti proses pradilan.

"Doni saat ini berada atau ditahan di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung, saat ini JPU masih melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan ke PN Bale untuk di sidangkan," ungkapnya.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa tersangka Doni Salmanan dilakukan penahanan atau dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung sejak 6 Juni 2022, namun hal itu urung dilakukan Jaksa dan kemudian dititipkan terhadap Lapas Jelekong Kabupaten Bandung.

"Awalnya akan dititipkan di Lapas Kebonwaru, namun jadinya di Lapas Jelekong, insyallah sebelum tanggal 26 Juni 2022 atau dua minggu, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke PN Bale Kabupaten Bandung," ujar Sutan.

Sekedar informasi, "Crazy Rich" asal Soreang Bandung tersebut, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner oleh Bareskrim Polri sejak Maret 2022.

"Diduga melakukan penipuan dengan mengajak masyarakat untuk berinvestasi di platform Quotex, namun nyatanya platform itu tidak memiliki izin resmi dari Bappebti," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.