Cara Cek NIK BPJS Ketenagakerjaan Online
VISI.NEWS | BANDUNG - Pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi proses yang semakin mudah seiring integrasi Nomor Induk Kependudukan dalam berbagai layanan publik. Bagi pekerja, memastikan NIK terdaftar merupakan langkah awal untuk menjamin akses terhadap perlindungan sosial yang tersedia.
Tahapan pertama dimulai dengan memastikan data identitas telah sesuai dengan catatan kependudukan. Ketepatan data menjadi kunci karena sistem BPJS Ketenagakerjaan telah terhubung dengan basis data nasional. Ketidaksesuaian sekecil apa pun dapat menghambat proses verifikasi.
Berikut panduan lengkap cara mengeceknya.
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) Aplikasi JMO adalah cara paling praktis dan direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar. Jika belum punya akun, buat akun baru dengan verifikasi data diri (NIK, email, nomor HP).
- Masuk ke menu Profil Saya.
- Pilih Kartu Digital.
- Kartu kepesertaan akan muncul beserta status aktif/tidak aktif, nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), dan detail lainnya.
- Jika kartu digital muncul dan status aktif, berarti NIK Anda sudah terdaftar. Anda juga bisa langsung melihat saldo JHT dan riwayat iuran di aplikasi ini.
2. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Buka browser dan kunjungi situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login dengan email dan password. Bagi yang belum punya akun, pilih “Buat Akun Baru” dan ikuti verifikasi data.
- Setelah login, pilih menu Kartu Digital atau Layanan Peserta → Cek Status Kepesertaan.
- Masukkan NIK, tanggal lahir, atau nomor KK jika diminta.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda.
3. Cek Status Kepesertaan Langsung di Website
- Cek Status Kepesertaan di halaman utama website.
- Masukkan NIK, nomor KPJ (jika ada), atau nomor KK beserta tanggal lahir, lalu klik “Cari”.
- Hasil akan menunjukkan apakah NIK terdaftar dan status keaktifannya.
4. Melalui Call Center dan Layanan Lainnya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!