Bupati Bogor Dukung Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 26 Maret 2025 | 10:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 tanpa batasan tahun.
Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa melunasi tunggakan sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!