Bupati Bandung Tunda Eksekusi Lahan, Minta Semua Pihak Jaga Kondisi Aman
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 25 April 2025 | 18:30 WIB
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyerukan agar kedua belah pihak yang bersengketa di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, menghormati jalur hukum yang tengah berjalan. Imbauan tersebut disampaikan Dadang saat memimpin mediasi antara warga dan pihak penggugat pada 22 April 2025.
"Seandainya, kedua belah pihak tidak mau berdamai dan lebih mengedepankan upaya hukum, saya tidak mempersoalkan," ujarnya di Arjasari, Jumat (25/4/2025).
Mediasi dilakukan menyusul rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas sejumlah rumah warga dan bangunan SDIT Bina Muda di Desa Tenjolaya. Eksekusi ini dijadwalkan pada 15 April 2025 berdasarkan keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkrah). Namun, Dadang meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda untuk menjaga situasi tetap aman.
"Kalau proses pengadilan atau eksekusi itu memang akan dilakukan kemarin. Supaya tidak ada gejolak, saya meminta untuk ditahan dulu," jelasnya.
Meski demikian, Dadang belum dapat memastikan adanya kompensasi bagi warga yang terdampak. Ia menegaskan bahwa Pemkab tidak memiliki kewenangan dalam putusan hukum, tetapi tetap mendorong warga untuk mengajukan keberatan jika menemukan kejanggalan dalam proses hukum.
Sebelumnya, warga Desa Tenjolaya secara massal menolak eksekusi. Sejak pagi, mereka memadati sepanjang Jalan Kapten Sangun dan berunjuk rasa di Kantor Desa. Spanduk kecaman dan perlawanan terpampang di rumah-rumah yang terdampak.
Berdasarkan Penetapan Ketua PN Bale Bandung Nomor 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb, proses eksekusi menyasar 83 kepala keluarga atau 231 jiwa di RT 01 dan RT 05. Sengketa ini sendiri telah bergulir sejak 2011 dan mencapai tahap peninjauan kembali (PK) pada 2023. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!