IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Bupati Bandung Tunda Eksekusi Lahan, Minta Semua Pihak Jaga Kondisi Aman

Desi Rossilawati
Jumat, 25 April 2025 | 18:30 WIB
Bagikan
Bupati Bandung Tunda Eksekusi Lahan, Minta Semua Pihak Jaga Kondisi Aman
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyerukan agar kedua belah pihak yang bersengketa di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, menghormati jalur hukum yang tengah berjalan. Imbauan tersebut disampaikan Dadang saat memimpin mediasi antara warga dan pihak penggugat pada 22 April 2025. "Seandainya, kedua belah pihak tidak mau berdamai dan lebih mengedepankan upaya hukum, saya tidak mempersoalkan," ujarnya di Arjasari, Jumat (25/4/2025). Mediasi dilakukan menyusul rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas sejumlah rumah warga dan bangunan SDIT Bina Muda di Desa Tenjolaya. Eksekusi ini dijadwalkan pada 15 April 2025 berdasarkan keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkrah). Namun, Dadang meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda untuk menjaga situasi tetap aman. "Kalau proses pengadilan atau eksekusi itu memang akan dilakukan kemarin. Supaya tidak ada gejolak, saya meminta untuk ditahan dulu," jelasnya. Meski demikian, Dadang belum dapat memastikan adanya kompensasi bagi warga yang terdampak. Ia menegaskan bahwa Pemkab tidak memiliki kewenangan dalam putusan hukum, tetapi tetap mendorong warga untuk mengajukan keberatan jika menemukan kejanggalan dalam proses hukum. Sebelumnya, warga Desa Tenjolaya secara massal menolak eksekusi. Sejak pagi, mereka memadati sepanjang Jalan Kapten Sangun dan berunjuk rasa di Kantor Desa. Spanduk kecaman dan perlawanan terpampang di rumah-rumah yang terdampak. Berdasarkan Penetapan Ketua PN Bale Bandung Nomor 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb, proses eksekusi menyasar 83 kepala keluarga atau 231 jiwa di RT 01 dan RT 05. Sengketa ini sendiri telah bergulir sejak 2011 dan mencapai tahap peninjauan kembali (PK) pada 2023. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.