Bupati Bandung Bertekad Perangi Pungli di Kabupaten Bandung

ED
Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:45 WIB
Bagikan
Bupati Bandung Bertekad Perangi Pungli di Kabupaten Bandung

Dirinya juga menyampaikan, hampir semua aspek kehidupan berpotensi praktik pungli. Mulai dari, pembuatan akte kelahiran, bidang pendidikan, perizinan dan sertifikat, pekerjaan, jabatan, buku nikah, surat pensiun hingga surat kematian.

“Sesuai dengan pasal 368 dan 43 KUHP, yang diberi dan memberi akan diancam kurungan selama enam tahun penjara. Tapi untuk saber pungli sendiri kebanyakan memberikan pencegahan dibanding yustisi. Jadi kami hanya menerima laporan dan memberikan rekomendasi yang nantinya akan diberikan kepada kepala daerah atau kepala dinas dari oknum tersebut,” pungkas Sekretaris Satgas Pungli RI.@alfa

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.