BSU Juni–Juli 2025, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 7 Juni 2025 | 16:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025. Program ini merupakan bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan selama dua bulan sekaligus dengan total bantuan sebesar Rp 600.000 (Rp 300.000 per bulan).
Syarat Penerima BSU 2025:
Berikut kriteria pekerja yang berhak menerima BSU tahun ini:- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan PKH pada tahun anggaran yang sama
Cara Cek Nama di Daftar Penerima:
Masyarakat bisa mengecek status penerima secara daring melalui situs resmi: 1. Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 2. Gulir ke bagian bertuliskan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?' 3. Masukkan data berikut:- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP aktif dan alamat email terkini
Catatan Penting:
- Penyaluran BSU hanya dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, bukan lewat pihak ketiga atau tautan tidak resmi.
- Seluruh proses pendataan dilakukan lewat aplikasi SIPP oleh petugas perusahaan resmi.
- Jika membutuhkan informasi tambahan, masyarakat bisa menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di 175.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!