BSU Juni–Juli 2025 Cair Mulai 5 Juni, Cek Syarat dan Cara Penerimaannya
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 3 Juni 2025 | 17:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer mulai 5 Juni 2025. Bantuan senilai Rp 300.000 ini diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik, terlebih menjelang tahun ajaran baru yang meningkatkan kebutuhan rumah tangga.
Penyaluran BSU kali ini akan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kemendikbudristek dan Kementerian Agama untuk pendataan guru honorer.
Untuk memastikan kelayakan penerimaan, pekerja hanya bisa didaftarkan melalui perusahaan tempat mereka bekerja. Sementara itu, pengecekan status penerima dapat dilakukan secara online melalui situs resmi kemnaker.go.id dengan login akun dan melengkapi data diri.
Ada tiga status yang menunjukkan tahapan penyaluran:
1. Terdaftar: tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
2. Ditetapkan: layak sebagai penerima
3. Tersalurkan: dana sudah ditransfer ke rekening atau siap dicairkan melalui PT Pos
Syarat penerima BSU di antaranya:
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!