Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

BSU Juni–Juli 2025 Cair Mulai 5 Juni, Cek Syarat dan Cara Penerimaannya

Desi Rossilawati
Selasa, 3 Juni 2025 | 17:00 WIB
Bagikan
BSU Juni–Juli 2025 Cair Mulai 5 Juni, Cek Syarat dan Cara Penerimaannya
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer mulai 5 Juni 2025. Bantuan senilai Rp 300.000 ini diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik, terlebih menjelang tahun ajaran baru yang meningkatkan kebutuhan rumah tangga. Penyaluran BSU kali ini akan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kemendikbudristek dan Kementerian Agama untuk pendataan guru honorer. Untuk memastikan kelayakan penerimaan, pekerja hanya bisa didaftarkan melalui perusahaan tempat mereka bekerja. Sementara itu, pengecekan status penerima dapat dilakukan secara online melalui situs resmi kemnaker.go.id dengan login akun dan melengkapi data diri. Ada tiga status yang menunjukkan tahapan penyaluran: 1. Terdaftar: tercatat di BPJS Ketenagakerjaan 2. Ditetapkan: layak sebagai penerima 3. Tersalurkan: dana sudah ditransfer ke rekening atau siap dicairkan melalui PT Pos Syarat penerima BSU di antaranya:
  • Warga Negara Indonesia
  • Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  • Gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK wilayahnya
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
  • Bekerja di wilayah prioritas penyaluran
@ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.