Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

BPOM dan BPJPH Temukan Sembilan Produk Makanan Mengandung Unsur Babi, Ditarik dari Pasaran

Desi Rossilawati
Selasa, 22 April 2025 | 12:43 WIB
Bagikan
BPOM dan BPJPH Temukan Sembilan Produk Makanan Mengandung Unsur Babi, Ditarik dari Pasaran
Hal pertama yang dilakukan BPJPH adalah melayangkan surat kepada pihak terkait, kemudian pihak perusahaan diwajibkan menarik seluruh produk dari pasaran. "Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP nomor 69 tahun 99 tentang label dan iklan pangan," ucap Babe Haikal. Tak hanya itu, BPJPH juga sudah berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang dimaksud. Babe Haikal juga menjelaskan pihak perusahaan dari sembilan produk ini bersikap kooperatif sehingga prosesnya hanya sampai pada pengiriman surat. Menurut keterangannya, produk sudah mulai ditarik dari pasaran. "Karena satu minggu setelah kami berikan surat dan kami undang semuanya (perusahaan produk) sudah memberikan respon jadi artinya surat peringatan kedua ketiga kemudian ke pidana itu tidak lagi dilanjutkan karena sikap kooperatif," lanjutnya. Babe Haikal menegaskan langkah ini dilakukan demi untuk melindungi segenap bangsa. "Artinya apabila masih ada produk-produk tersebut, masyarakat sudah tahu bahwa ini jangan dikonsumsi karena mengandung unsur porcine yaitu yang berasal dari babi," lanjutnya. Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengatakan akan terus melakukan sejumlah langkah untuk mengawasi dan menjamin kehalalan produk. Pihaknya mengimbau masyarakat teliti sebelum membeli. "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa sebelum membeli Obat dan Makanan. Informasi tentang kehalalan ini adalah merupakan bagian dari label, sehingga peran dari masyarakat konsumen ini sangat penting. Kemudian peran pelaku usaha juga pada saat menggunakan bahan baku ingin memastikan kehalalan bahan bakunya menurut sumber bahan bakunya ini juga penting," jelas Elin dikutip dalam keterangannya, Selasa. Masyarakat juga diimbau agar semakin teliti dalam memilih dan mengkonsumsi makanan serta produk obat-obatan. Babe Haikal menegaskan bahwa di Indonesia produk nonhalal boleh dipasarkan dan diperjualbelikan asalkan mencantumkan informasi yang jelas. "Untuk produk-produk yang tidak bersertifikasi halal dalam hal ini, mohon maaf, mengandung unsur babi boleh tetap beredar di Indonesia, silakan beredar tetapi cantumkanlah ingredients-nya dengan jujur karena kalau tidak jujur ini sudah masuk ranah pidana namanya penipuan," jelasnya, "Tidak semua produk harus halal, kalau ada produk yang tidak halal atau mengandung unsur babi silahkan diedarkan, silahkan diperjualbelikan. Demikian yang mengandung alkohol silahkan diedarkan silahkan diperjualbelikan hanya saja kejujuran harus diterapkan tuliskan mengandung unsur babi tuliskan mengandung alkohol sekian persen," sambungnya. @desi

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.