BPJS Kesehatan Tanggung Alat Kesehatan, Ini Daftarnya
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 18 Februari 2025 | 01:20 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mendapatkan alat kesehatan secara gratis dengan syarat kepesertaan yang aktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023, terdapat tujuh jenis alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Kacamata
Peserta dengan gangguan penglihatan berhak mendapatkan kacamata yang ditanggung BPJS berdasarkan rekomendasi dokter mata. Ukuran lensa yang dijamin minimal 0,5 dioptri untuk spheris dan 0,25 dioptri untuk silindris. Kacamata dapat diklaim satu kali dalam dua tahun dengan plafon sebagai berikut:2. Alat Bantu Dengar
Peserta yang membutuhkan alat bantu dengar dapat memperoleh klaim BPJS dengan batas maksimal Rp1,1 juta. Alat ini bisa diberikan paling cepat lima tahun sekali atas resep dokter spesialis THT.3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
BPJS menanggung biaya pembuatan gigi palsu dengan plafon maksimal Rp1,1 juta untuk full protesa dan Rp550 ribu per rahang. Gigi palsu dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali.4. Protesa Alat Gerak (Kaki dan Tangan Palsu)
Peserta yang membutuhkan kaki atau tangan palsu bisa mengajukan klaim BPJS dengan batas maksimal Rp2.750.000. Protesa ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali atas resep dokter spesialis rehabilitasi medis.5. Korset Tulang Belakang
Alat ini berfungsi untuk menyokong tulang belakang dan mengurangi beban pada persendian. BPJS menanggung biaya maksimal Rp385 ribu dengan ketentuan dapat diklaim dua tahun sekali atas rekomendasi medis.6. Collar Neck (Penyangga Leher)
Collar neck merupakan alat kesehatan untuk menyangga leher dan ditanggung BPJS dengan batas biaya Rp165 ribu. Sama seperti korset tulang belakang, alat ini dapat diklaim dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.7. Kruk (Tongkat Penyangga Tubuh)
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya kruk hingga Rp385 ribu. Peserta dapat mengajukan klaim paling cepat lima tahun sekali atas rekomendasi dokter. Dengan adanya fasilitas ini, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. @ffrBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!