BPJPH: Sertifikat Halal Perkuat Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 15 Januari 2026 | 08:14 WIB
Sementara itu, pemerintah bakal menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 ini.
Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kriteria dan informasi lebih lanjut bagi usaha dan produk terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!