Biden Siapkan Pembatasan Ekspor Chip AI
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB
VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT - Pemerintahan Biden sedang merencanakan kebijakan baru untuk membatasi ekspor chip kecerdasan buatan (AI) ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini bertujuan melindungi inovasi dan perangkat keras AI yang dikembangkan di Amerika Serikat (AS).
Proposal tersebut, yang dapat berlaku mulai 10 Januari, mengatur ekspor dengan sistem peringkat tiga kelompok. Negara dalam Tier 1, seperti Uni Eropa, Kanada, dan Australia, masih dapat mengimpor chip AI tanpa batasan. Sementara itu, negara Tier 2, termasuk Indonesia, hanya diperbolehkan mengimpor maksimal 50.000 unit GPU antara 2025 hingga 2027. Negara seperti Kamboja, China, dan Rusia masuk dalam Tier 3, yang dilarang sepenuhnya mengimpor perangkat keras AI dari AS.
Nvidia, produsen chip AI terbesar, menentang kebijakan ini, dengan alasan bahwa pembatasan tersebut dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan posisi kepemimpinan AS di industri AI. Meskipun tujuan kebijakan ini adalah untuk memperkuat keamanan nasional, pelaksanaannya masih belum pasti, terutama dengan kemungkinan perubahan pemerintahan di masa depan.
"Aturan di menit-menit terakhir yang membatasi ekspor ke sebagian besar dunia akan menjadi pergeseran besar dalam kebijakan yang tidak akan mengurangi risiko penyalahgunaan, tetapi akan mengancam pertumbuhan ekonomi dan kepemimpinan AS," katanya, dikutip dari Coin Geek, Senin (13/1/2025).
"Ketertarikan seluruh dunia terhadap komputasi yang dipercepat untuk aplikasi sehari-hari merupakan peluang yang luar biasa bagi AS untuk berkembang, memajukan ekonomi, dan menambah lapangan kerja di AS." ucapnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!