Biaya Haji 2026 Diturunkan, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta
VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati biaya yang harus dibayar jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per orang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah RI, Rabu (29/10), dengan tujuan untuk meringankan beban jemaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa penurunan biaya haji ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dan DPR dalam memberikan pelayanan yang optimal namun tetap menjaga keterjangkauan bagi jemaah haji Indonesia. "Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji," ujar Marwan.
Marwan menjelaskan lebih lanjut bahwa total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang meliputi seluruh komponen biaya haji, diputuskan sebesar Rp87.409.356 per orang, yang turun sekitar Rp2 juta dibandingkan dengan biaya haji tahun lalu. Penurunan ini dilakukan melalui berbagai langkah efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait.
Dari total BPIH tersebut, sekitar 38 persen atau sebesar Rp33.215.559 akan diambil dari Nilai Manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai Manfaat ini berperan penting dalam subsidi biaya haji, yang memungkinkan biaya yang dibayar oleh jemaah dapat lebih terjangkau.
Efisiensi Biaya dan Negosiasi Harga Layanan
Marwan mengungkapkan bahwa penurunan biaya haji ini merupakan hasil dari berbagai upaya efisiensi, salah satunya adalah melalui negosiasi ulang harga layanan yang diberikan oleh pihak Arab Saudi. Pemerintah juga telah mengoptimalkan pengelolaan dana haji untuk meningkatkan Nilai Manfaat yang dapat digunakan sebagai subsidi bagi jemaah.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk tahun 2026 sebesar Rp54,92 juta per orang. Namun, melalui pembahasan lebih lanjut dengan Komisi VIII DPR RI, angka tersebut mengalami penurunan menjadi Rp54,1 juta, memberikan ruang bagi jemaah untuk membayar biaya yang lebih rendah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!