BAZNAS Bersama Kemnaker RI Kerja Sama Fasilitasi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas
VISI.NEWS | JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka memberikan fasilitas akses lapangan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas.
Kerja sama BAZNAS dan Kemnaker RI ini berupa pemberian fasilitas pelayanan penempatan tenaga kerja disabilitas. Selain itu perusahaan di kawasan Industri Banten juga melakukan komitmen bersama terkait penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai UU Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53.
Adapun sekitar 200 perusahaan industri di kawasan provinsi Banten yang berkomitmen di antaranya PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Kota Cilegon, PT Garuda Daya Pratama Sejahtera di Kota Tangerang, PT YKK di Kabupaten Tangerang, serta PT Modern Industrial di wilayah Kota dan Kabupaten Serang.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Ketua BAZNAS RI Noor Achmad, dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli, disaksikan oleh Gubernur Provinsi Banten Andra Soni, Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Akbar Jhohan, dan sejumlah perusahaan, di Gedung Pusdiklat PT Krakatau Steel (Persero) TBK, Cilegon, Banten, Rabu (14/5/2025).
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan dukungannya yang telah terjalin dengan Kemenaker. Menurutnya, kerja sama ini menjadi bukti nyata sinergi kelembagaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin, khususnya antara BAZNAS dan Kemnaker. Salah satunya adalah bantuan bagi penyandang disabilitas. Tahun ini, direncanakan sebanyak 1.000 penyandang disabilitas akan menerima bantuan masing-masing sebesar Rp10 juta,” kata Kiai Noor dikutip dari laman resmi BAZNAS, Kamis (15/5/2025).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan, termasuk meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan ini. Menurutnya, mereka yang terdampak PHK merupakan mustahik baru yang perlu segera dibantu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!