Bandara Thaif Bisa Jadi Alternatif Untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji
VISI.NEWS | BANDUNG – Salah satu cara untuk mengefisiensikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) adalah dengan mempercepat atau mempersingkat masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi dari 40 hari menjadi 30 hari. Namun selama ini terkendala oleh kepadatan di bandara Madinah dan Jeddah sehingga perlu alternatif bandara untuk mempercepat proses kepulangan jamaah.
Menurut Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Deding Ishak, salah satu alternatif bandara yang bisa dipilih adalah Bandara Thaif. Bandara ini relatif tidak digunakan selama musim haji sehingga bisa digunakan oleh jamaah haji Indonesia. “Saya sewaktu menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI pernah mengunjungi bandara Thaif tahun 2016 dan melakukan komunikasi dengan otoritas bandara di sana,” katanya dalam siaran pers di Bandung, Sabtu (28/1/2023).
Deding yang juga mantan Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah ini menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembicaraan dengan otoritas bandara Thaif sebetulnya bandar aitu bisa dijadikan alternatif. Dengan begitu, Kemenag Cq Dirjen PHU bisa menindaklanjuti penggunaan bandara itu sebagai upaya mempercepat kepulangan jamaah haji Indonesia dalam rangka menekan Bipih.
“Karena kalau hanya mengandalkan bandara Madinah dan Jeddah pasti tidak akan bisa, sebab ada sekitar 3 juta jamaah dari seluruh Indonesia yang mengantri untuk bisa pulang ke negara kita masing-masing. Oleh karena itu pula masa tinggal jamaah di Arab Saudi sangat lama karena mereka harus mengantri kepulangan ke tanah air di tengah jadwal yang sangat padat,” ujarnya.
Jika bandara Thaif bisa digunakan, Deding yang juga Ketua STAI Yapata Al-Jawami Bandung ini optimis bahwa masa tinggal jamaah haji Indonesia bisa dipangkas dari 40 hari menjadi 30 hari. “Dan kami sangat setuju dengan pendapat Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI yang menyatakan akan mengurangi masa tinggal jamaah haji di Saudi sebagai upaya untuk mengurangi Bipih,” demikian Deding Ishak.@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!