Bahlil Sebut Hanya Kendaraan Berpelat Kuning yang Berhak Terima Subsidi BBM
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 29 November 2024 | 19:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi untuk memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Solar dan Pertalite, lebih tepat sasaran. Meskipun rincian lebih lanjut belum diumumkan, Bahlil memberikan informasi bahwa salah satu kriteria utama penerima subsidi adalah kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan kota dan transportasi umum.
"Jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu diantaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berplat kuning. Angkot, transportasi umum," ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Menurut Bahlil, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa angkutan barang dengan pelat hitam, seperti kendaraan angkutan tambang atau pabrik, tidak akan termasuk dalam penerima subsidi BBM. Ia mendorong para pemilik kendaraan tersebut untuk beralih menggunakan pelat kuning.
"Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar atau kasih minyak subsidi, menurut teman-teman gimana? Setuju nggak? Malu dong. Masa mobil saya, sebagai mantan ketua umum HIPMI, mobilnya diisi minyak subsidi, ya sekarang kita pakai budaya itulah," tambah Bahlil. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!