Anies Baswedan Apresiasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Usai MK Hapus Presidential Threshold
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 4 Januari 2025 | 15:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang kini terjun dalam Pilpres 2024, memberikan respons positif atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen suara. MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.
"Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," kata Anies di X, Sabtu (4/1/2025).
Anies juga mengatakan pemuda-pemudi seperti mereka memberi harapan baru bagi Indonesia.
"Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," kata dia.
Sebelumnya, MK dalam putusannya pada Kamis (2/1/2025) memutuskan untuk menghapuskan ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu DPR sebelumnya. Dengan putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan hak politik rakyat.
Keputusan ini membuka peluang bagi setiap partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat oleh ambang batas suara. Meski demikian, MK menyarankan agar partai-partai politik membentuk koalisi untuk mencegah munculnya terlalu banyak calon presiden, dengan catatan koalisi yang terbentuk tidak terlalu dominan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!