Aksi Nekat Perempuan di Sukabumi Coba Selundupkan Obat Terlarang ke Lapas
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 25 Juni 2025 | 17:15 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Seorang perempuan berinisial GPR (34) mencoba menyelundupkan obat-obatan terlarang ke Lapas Warungkiara kelas II A, Kabupaten Sukabumi. Cara yang dilakukan GPR terbilang nekat, karena obat-obatan terlarang disembunyikan di alat kelaminnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/6/2025). Di hari itu, GPR datang ke lapas dengan modus untuk menjenguk salah satu tahanan kasus persediaan obat. Seperti pada umumnya, setiap tamu yang akan menjenguk akan menjalani pemeriksaan yang ketat. Ketika diperiksa, GPR menunjukan gelagat mencurigakan hingga terungkap kalau dia mencoba menyelundupkan obat-obatan.
“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan berkat kewaspadaan petugas yang mencurigai perilaku pengunjung tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan lebih mendalam, ditemukan barang bukti yang diduga jenis obat-obatan terlarang,” ujar Kepala Lapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas.
Menurut Panji obat-obatan terlarang itu dibungkus rapi lalu disembunyikan dibagian sensitif tubuh pelaku.
Barang bukti tersebut langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut. Sementara pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
Pihak Lapas Kelas IIA Warungkiara menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap upaya penyelundupan narkotika dan oabat-obatan terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum di dalam lingkungan Lapas. Keamanan dan pemberantasan narkotika serta obat-obatan terlarang merupakan prioritas utama kami,” tambah Kalapas.
Panji menegaskan kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas kunjungan, serta sinergi antara petugas Lapas dan aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menyatakan jenis obat-obatan terlarang yang dicoba diselundupkan ke dalam lapas itu tramadol dan hexymer.
"Itu obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer," kata Aah. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!