AJI Jakarta Rilis Survei Upah Layak 2024 Sebesar Rp 8.334.542
ED
Editor
M Purnama Alam
Minggu, 23 Juni 2024 | 05:04 WIB
Sementara itu, apabila lembur dilakukan pada saat hari libur, upah yang perusahaan bayar adalah 7 jam pertama dibayar dua kali upah sejam dan jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam, dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 kali upah sejam. Menanggapi aturan ini, sebanyak 53 persen responden mengaku perusahaan mereka tak menerapkan aturan ini, 38 persen responden mengaku tak mengetahui, dan 9 persen mengaku perusahaannya mentaati regulasi ini.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!