AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia

ED
Minggu, 1 September 2024 | 08:55 WIB
Bagikan
AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia

VISI.NEWS | BANDUNG - Usai melakukan deklarasi pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) yang dihadiri Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Sabtu (31/8/2024), pada sore harinya belasan aktivis SPCI mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen CNN Indonesia. Surat PHK dikirimkan ke alamat surel pendiri SPCI tak lama setelah deklarasi.

Padahal deklarasi SPCI, ungkap Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida dalam rilisnya Minggu (1/9/2024), bertujuan untuk membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis. "Tercatat manajemen CNN sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja maupun kompensasi dari pemotongan tersebut," ungkapnya.

AJI menilai, tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI tersebut dapat diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).

Apalagi, kebebasan untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.

Kemudian, katanya juga, ada jaminan berserikat yang dituangkan dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan dugaan pelanggaran UU ini, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,” bunyi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.