Ahmad : Jangan Sampai Salah Tafsir Soal Surat MenPAN-RB 

ED
Kamis, 1 September 2022 | 23:54 WIB
Bagikan
Ahmad : Jangan Sampai Salah Tafsir Soal Surat MenPAN-RB 
VISI.NEWS | BANDUNG - Surat MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 mengenai batasan masa kerja Non ASN dianggap kurang jelas yang bisa menyebabkan salah tafsir, demikian disampaikan Anggota DPRD Jabar, Ahmad baru-baru. Ahmad mengatakan, agar meningkatkan pendataan Non ASN tahun ini, bertujuan untuk pemetaan P3K dan PNS, seharusnya tidak disyaratkan batas masa pengabdian 1 tahun per 31 Desember 2021, sebab dianggap akan memutus hak dan nasib tenaga Non ASN yang tidak memenuhi syarat itu. “Tetapi mereka di tahun-tahun sebelumnya pernah mengabdikan diri di beberapa instansi atau sekolah pemerintah, seharusnya pemerintah pusat lebih berhati-hati lagi dalam menyerap data dari daerah,” katanya. Selain itu Ahmad, mempertanyakan apakah itu admin sekolah ataukah admin dinas, dari hasil uji publik ternyata admin instansi memasukkan data honorer yang tidak memenuhi persyaratan dan tentu menimbulkan polemik di kalangan honorer lainnya. “Pemerintah pusat hendaknya membuat Timsus dalam pendataan non ASN yang tujuannya adalah untuk pemetaan P3K dan PNS 2022, guna menangani berkas (dokumen) yang disyaratkan sekaligus meneliti keabsahannya,” sambungnya. Terakhir menilai khusus di lingkungan pendidikan yang jumlah tenaga honorernya paling banyak di seluruh Indonesia, seharusnya pemerintah pusat dalam melakukan rekruitmen P3K atau PNS pada 2022. “Cukup melihat data rekruitmen P3K dan PNS pada 2021 lalu yang datanya ada di BKN, masih banyak calon peserta yang tidak bisa ikut tes lantaran tidak ada formasi, baik di tahap 1, 2 dan 3 namun lolos secara administrasi,” pungkasnya. @eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.