Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026

Agus Baroya : KPU Belum Menerima Surat Proses PAW dari DPRD Kab. Bandung

ED
Sabtu, 22 Januari 2022 | 11:27 WIB
Bagikan
Agus Baroya : KPU Belum Menerima Surat Proses PAW dari DPRD Kab. Bandung
  • "Setelah adanya surat masuk dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, KPU akan menindaklanjuti atau langsung memproses penggantinya, dalam kurun waktu lima hari," ujarnya.

VISI.NEWS | BANDUNG - Pergantian Antar Waktu (PAW) pasca meninggalnya Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Neneng Handayani sejak 22 Juli 2021 hingga saat ini belum diproses ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.

Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, kepada VISI.NEWS, Sabtu (22/1/2022).

Menurutnya, pasca meninggalnya Anggota Fraksi Golkar tersebut, KPU Kab Bandung, belum menerima surat pemberitahuan terkait proses PAW di DPRD Kabupaten Bandung.

"Kurang lebih lima bulan ini, sejak meninggalnya mendiang Hajah Neneg, sampai Sabtu (22/1/22) KPU belum menerima surat proses PAW dari Pimpinan DPRD," katanya.

Padahal, lanjut Agus, proses PAW tersebut terbilang singkat atau tidak membutuhkan waktu yang lama, sehingga kekosongan kursi Anggota DPRD yang ditinggalkan Hj. Neneng tersebut, bisa segera terisi.

"Setelah adanya surat masuk dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, KPU akan menindaklanjuti atau langsung memproses penggantinya, dalam kurun waktu lima hari," ujarnya.

Adapun pengganti yang nantinya duduk sebagai Anggota Fraksi Golkar yang baru, tentunya akan di isi oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari partai dan dapil yang sama serta merujuk pada peringkat perolehan suara terbanyak.

"Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2017, maka proses PAW akan merujuk pada peringkat hasil perolehan suara, dan tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun," tegas Agus.

Sekedar informasi, peringkat perolehan suara Caleg Partai Golkar dapil VI meliputi wilayah Baleendah, Ciparay, Pacet dan Kertasari, Kabupaten Bandung Periode 2019-2024 yakni, terbanyak H. Firman B Somantri, kedua Hj. Neneng Handayani, ketiga H. Asep Ikhsan keempat Hj. Evi Riyanti, kelima Agus Rusmawan Sukarna, keenam Agus Kurniawan, ketujuh Hj. Ida Kurniasih, kedelapan Asep Nasrudin, kesembilan Iswan Ismail dan terakhir Enok Karningsih.

"Jadi di dapil VI Partai Golkar tersebut terdapat 10 caleg dan dua diantaranya lolos terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Periode 2019-2024, dua orang tersebut yakni, Haji Firman dan Hajah Neneng," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.