Adik Bunuh Kakak di Sukabumi Buntut Masalah Warisan Tanah
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 23 Februari 2025 | 12:29 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial F (53) yang telah membunuh HG (55) di Kampung Ciparay RT 04/01, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan hubungan korban dengan pelaku adalah kakak adik. Adapun dari hasil penyelidikan, kasus ini dipicu permasalahan tanah warisan.
Menurut Bagus, pada Sabtu pagi itu korban datang ke rumah pelaku di Kampung Ciparay tujuannya menyelesaikan masalah tanah waris itu. Akan tetapi, yang terjadi adalah korban dianiaya hingga tewas.
"Korban mendatangi rumah pelaku kemudian terjadi percekcokan sehingga di luar pintu terjadilah penganiayaan tersebut," kata Bagus.
Atas penganiayaan tersebut korban mengalami enam luka akibat senjata tajam yaitu di bagian belakang kepala, di pelipis, di dahi kemudian di dada dan di tangan sehingga korban meninggal di lokasi kejadian.
Usai kejadian, pelaku tidak melarikan diri dan warga melaporkan kejadian ini kepada polisi.
"Pelaku sudah diamankan setelah satu jam dari terjadinya penganiayaan. Untuk pasal yang diterapkan yaitu 340 karena pembunuhan berencana 338 kemudian 351 ayat 3," ujarnya.
Terkait penerapan pasal pembunuhan berencana ini sebab sebelum kejadian, pelaku sudah mempersiapkan sebilah samurai. "Saat ini samurai tersebut sudah diamankan," ujarnya.
Dalam kasus ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap para saksi.
"Kita juga sedang mendalami sejauh mana waris tanah tersebut, pembagian waris kemudian apa langkah dari keluarga, kenapa kok sampai terjadi perselisihan, itu semua masih didalami," pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!