Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Adik Bunuh Kakak di Sukabumi Buntut Masalah Warisan Tanah

Desi Rossilawati
Minggu, 23 Februari 2025 | 12:29 WIB
Bagikan
Adik Bunuh Kakak di Sukabumi Buntut Masalah Warisan Tanah
VISI.NEWS | SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial F (53) yang telah membunuh HG (55) di Kampung Ciparay RT 04/01, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025) pagi. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan hubungan korban dengan pelaku adalah kakak adik. Adapun dari hasil penyelidikan, kasus ini dipicu permasalahan tanah warisan. Menurut Bagus, pada Sabtu pagi itu korban datang ke rumah pelaku di Kampung Ciparay tujuannya menyelesaikan masalah tanah waris itu. Akan tetapi, yang terjadi adalah korban dianiaya hingga tewas. "Korban mendatangi rumah pelaku kemudian terjadi percekcokan sehingga di luar pintu terjadilah penganiayaan tersebut," kata Bagus. Atas penganiayaan tersebut korban mengalami enam luka akibat senjata tajam yaitu di bagian belakang kepala, di pelipis, di dahi kemudian di dada dan di tangan sehingga korban meninggal di lokasi kejadian. Usai kejadian, pelaku tidak melarikan diri dan warga melaporkan kejadian ini kepada polisi. "Pelaku sudah diamankan setelah satu jam dari terjadinya penganiayaan. Untuk pasal yang diterapkan yaitu 340 karena pembunuhan berencana 338 kemudian 351 ayat 3," ujarnya. Terkait penerapan pasal pembunuhan berencana ini sebab sebelum kejadian, pelaku sudah mempersiapkan sebilah samurai. "Saat ini samurai tersebut sudah diamankan," ujarnya. Dalam kasus ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap para saksi. "Kita juga sedang mendalami sejauh mana waris tanah tersebut, pembagian waris kemudian apa langkah dari keluarga, kenapa kok sampai terjadi perselisihan, itu semua masih didalami," pungkasnya. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.