Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Abraham Sridjaja Usul OTT Diatur Terpisah dari RUU Penyiaran

Desi Rossilawati
Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
Bagikan
Abraham Sridjaja Usul OTT Diatur Terpisah dari RUU Penyiaran
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Abraham Sridjaja, menegaskan perlunya penyegaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital. Dalam diskusi Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Selasa (17/6/2025), Abraham menyebut revisi ini mendesak, namun harus dilakukan dengan kehati-hatian. Menurut Abraham, RUU yang digagas sejak 2012 kini tidak lagi relevan karena belum mengakomodasi kehadiran layanan over-the-top (OTT) seperti YouTube, TikTok, dan Netflix. Ketimpangan pengawasan antara media konvensional dan digital pun dinilai menciptakan kekosongan hukum. “RUU penyiaran tahun 2012 itu belum mengenal istilah OTT, belum ada Netflix, TikTok, dan platform streaming lainnya. Maka terjadi kekosongan hukum. TV konvensional merasa hanya mereka yang diawasi, sementara platform digital tidak,” ujarnya. Abraham menyarankan agar konten digital dan platform OTT diatur dalam regulasi tersendiri, terpisah dari penyiaran konvensional yang berbasis frekuensi. “Penyiaran itu secara teknis adalah transmisi serentak melalui gelombang radio frekuensi. OTT adalah hal berbeda. Kalau semua digabung, KPI akan jadi super power. Maka OTT sebaiknya diatur dalam UU lain. Di Amerika, misalnya, ada FCC untuk TV konvensional dan lembaga lain untuk OTT,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar revisi RUU Penyiaran tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara KPI, Dewan Pers, dan Kominfo. Menurutnya, rancangan yang tidak jelas justru membuka celah konflik antar-lembaga dan penyalahgunaan wewenang. Abraham menilai, jika pemerintah ingin memasukkan konten digital ke dalam RUU ini, maka harus dilakukan dengan transparan sejak awal, termasuk perubahan nama undang-undangnya agar mencerminkan cakupan digital secara jelas. “Kalau mau dimasukkan, harus jelas sejak awal. Judulnya juga harus berubah, misalnya jadi ‘RUU Penyiaran dan Konten Digital’. Kalau tidak, ini akan menimbulkan konflik kewenangan,” katanya. Di akhir paparannya, Abraham menyatakan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan revisi RUU Penyiaran, namun tetap dengan menjaga kejelasan hukum dan menjaga keseimbangan antarlembaga pengawas. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.