71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag, Pengumuman Kelulusan dan Persyaratan Administrasi
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 2 Januari 2025 | 15:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database BKN pada tahun anggaran 2024. Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa dari 71.817 peserta yang mengikuti seleksi, 71.424 di antaranya dinyatakan lolos, atau sekitar 99,45%, sementara 393 peserta lainnya (0,55%) tidak lolos. Informasi kelulusan dapat diakses melalui akun masing-masing peserta.
Peserta yang lolos seleksi diharuskan mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik di laman https://sscasn.bkn.go.id pada periode 1 hingga 31 Januari 2025. Beberapa dokumen yang perlu diunggah antara lain :
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
- Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang.
- Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang.
- Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!