571 Penerima Bansos di Kota Sukabumi Distop, Terindikasi Judol
VISI.NEWS | SUKABUMI - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 571 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Sukabumi distop karena terindikasi menyalahgunakan bansos untuk judi online (judol).
Selain indikasi penyalahgunaan, faktor lain yang menjadi penyebab dihentikannya bansos adalah graduasi kemiskinan, yaitu perubahan status ekonomi keluarga penerima yang dinilai sudah tidak lagi tergolong miskin berdasarkan peningkatan Desil.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi Een Rukmini menuturkan telah mendapat surat dari Kemensos melalui Dirjen Dayasos dan Dirjen Jamsos yang membidangi PKH dan BPNT, dijelaskan bahwa 571 KPM itu tidak mempergunakan Bansos sesuai peruntukannya.
“Untuk Kota Sukabumi ada kurang lebih 571 yang dinyatakan bahwa kalau lihat dari keterangan DTSEN itu bansos tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya jadi menurut Dirjen ini tidak layak KPM dan PM menjadi penerima bansos. Tidak layak ini bisa karena salah satunya terindikasi judol, ada juga karena gradasi kemiskinan, misalnya kan keluarga miskin itu diperingkatkan di Desil 1 sampai dengan 5, nah bisa saja bergraduasi menjadi tidak miskin bisa jadi Desil 6 menjadi 10,” ujar Een.
“Data kan sekarang sudah terintegrasi tuh, PPATK sudah memberikan lampiran-lampiran BNBA, sehingga Kemensos berdasarkan PPATK menyetop untuk pemberian bansos,” ujarnya.
Lebih lanjut Een menyatakan, tak sedikit penerima bansos yang merupakan warga berusia lanjut usia (lansia), sehingga rekening bank bahkan KTP penerima bansos dipegang orang lain yang kemudian disalah gunakan.
“Makanya ke warga masyarakat yang saat ini penerima bansos jangan dipinjam-pinjamkan KTP atau rekening ke orang lain atau pun ke anak, ke cucu. Karena banyak nih lansia ternyata dia penerima bansos, jadi tidak ada karena dipegang oleh cucunya, kadang oleh tetangganya atau oleh siapa, mana mungkin lansia ini mengerti terkait dengan judi online kan,” ujar Een.
Lebih lanjut Een menyatakan bagi penerima yang masih memenuhi syarat dan layak, dapat dilakukan reaktivasi. Proses ini akan dilakukan melalui verifikasi dan validasi oleh pendamping sosial, baik dari PKH maupun TKSK. Selain itu, penerima juga wajib melengkapi dokumen pendukung seperti foto rumah tampak depan dan berita acara dari Dinsos.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!