3 Pria di Bekasi Hapus dan Ubah Tanggal Kadaluwarsa, Untung Ratusan Juta
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui fakta bahwa para pelaku sudah beroperasi selama 1 Tahun 6 Bulan sejak sekitar bulan Juni 2023 s/d November 2024," katanya.
Kepada polisi, tiga pelaku itu mengaku baru beroperasi sekitar 1 tahun 6 bulan. Mereka pun menjual produk yang telah diubah tanggal kadaluwarsanya di e-commerce.
"Selama 1 Tahun 6 Bulan melakukan tindak pidana tersebut, para pelaku meraup keuntungan dengan estimasi sebesar kurang lebih Rp. 626.650.000,- (enam ratus dua puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)," katanya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!