Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Simak Rincian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal PPN 12 Persen yang Baru Terbit

Desi Rossilawati
Kamis, 2 Januari 2025 | 07:00 WIB
Bagikan
Simak Rincian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal PPN 12 Persen yang Baru Terbit
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanakan pajak pertambahan nilai (PPN) baru yang berlaku mulai, Rabu (1/1/2025). Mengutip aturan tersebut, Kamis (2/1/2025), PMK Nomor 131 Tahun 2024 diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan di masyarakat. 1. PPN 12 Persen Barang Mewah Oleh karenanya, tarif PPN 12% hanya diberlakukan untuk barang mewah. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2 dan 3 PMK Nomor 131 Tahun 2024 tersebut. Dalam Pasal 2 Ayat 2 dan 3 disebutkan tarif PPN 12 persen dikenakan kepada barang yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). "Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor," bunyi Pasal 2 Ayat 2. "Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 2 Ayat 3. Kriteria Barang Mewah Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, kriteria barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen tetap mengacu pada barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Adapun objek pajak PPnBM sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2023, meliputi hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, senjata api, helikopter, private jet, kapal pesiar mewah. Kemudian termasuk jg kendaraan bermotor mewah yang diatur dalam PMK Nomor 42 Tahun 2022. "12 persen itu berlaku untuk barang mewah. Barang mewah yang mana? Itu barang mewah yang diatur dalam PMK 42 Tahun 2022 dan PMK 15 Tahun 2023," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025). Pengitungan PPN 12 Persen Barang Mewah Dalam Pasal 2 Ayat 3 PMK 131 Tahun 2024 ditentukan cara penghitungan pengenaan PPN 12% untuk barang mewah, yaitu tarif 12% dikalikan langsung dengan harga jual atau nilai impor. Namun pada Pasal 5 butir a, pemerintah menerapkan skema dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11 per 12 (11/12) dari harga jual. Dengan skema ini maka tarif PPN barang mewah hanya 11% . Adapun skema penghitungan ini berlaku selama 1-31 Januari 2025 dan hanya berlaku untuk konsumen akhir. Sedangkan untuk pabrikan ke distributor tetap berlaku tarif PPN 12% pada Januari 2025. "Konsumen akhir itu maksudnya kamu beli mobil di dealer, ya sudah kamu berarti konsumen akhir. Kamu nanti Januari ini hitungannya harga jual mobil itu kali 11/12 sehingga ketemunya tetap 11 persen," jelas Deni. "Jadi kalau di atas-atasnya tetap langsung 12 persen. Misalnya dari pabrikan langsung ke distributor atau ke mana, itu 12 persen. Kayak rumah mewah dari developer langsung," sambungnya. Kemudian per (1/2/2025), tarif PPN untuk barang mewah kembali berlaku normal yakni 12% dikalikan langsung dengan harga jual atau nilai impor atau tarif PPN 12 persen. Dengan kata lain, PPN 12% untuk barang mewah baru berlaku sepenuhnya pada (1/2/2025). 2. PPN 11 Persen Barang dan Jasa Lain Sementara untuk pengenaan PPN 11% untuk barang dan jasa tidak mewah, tercantum dalam Pasal 3 PMK Nomor 131 Tahun 2024. Kriteria Barang dan Jasa Tidak Mewah Sementara kriteria barang dan jasa tidak mewah ialah barang dan jasa di luar objek pajak PPnBM pada PMK Nomor 42 Tahun 2022 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023. Atau bisa dikatakan barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% sesuai dengan yang pernah dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers Selasa (31/12/2024). "Jadi PPN untuk semua barang jasa yang selama ini dilaksanakan, tetap dikonsumsi oleh masyarakat, tetap pada rate yang sama, tidak ada kenaikan 12 persen kecuali barang yang sangat-sangat mewah," ucap Sri Mulyani. Penghitungan PPN 11 Persen Barang dan Jasa Lain Dalam Pasal 3 Ayat 2, barang dan jasa bukan mewah dikenakan tarif PPN khusus karena dasar pengenaan pajaknya berupa nilai lain. "Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 11/12 (11/12) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian," bunyi Pasal 3 Ayat 3 PMK 131 2024. Dengan skema DPP nilai lain itu, maka barang dan jasa tidak mewah dapat dikenakan tarif PPN 11 persen alias tidak ada perubahan. "Kita enggak mengenal multitarif, maka tarifnya itu sesuai undang-undang tetap 12 persen. Tetapi dengan dikasih konstanta 11 per 12, maka hasilnya nanti akan sejumlah 11 persen," jelas Deni. Itulah garis besar isi dari PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan tarif PPN baru baik untuk barang mewah maupun barang dan jasa tidak mewah yang berlaku mulai 1 Januari 2025. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.