21 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dari Myanmar
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Luar Negeri kembali memulangkan sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Pemulangan dilakukan bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.
Dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri, 21 WNI tersebut tiba di Tanah Air pada Jumat malam (29/11/2024) menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta.
Mereka mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB. Kemenlu menjelaskan, awalnya para korban direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024.
Namun, sesampainya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy.
"Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik," tulis Kemenlu dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11/2024).
Kemenlu menjelaskan, pihaknya menerima pengaduan kasus 21 WNI pertama kali pada Agustus 2024. Segera setelah itu, Kemenlu berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk berbagai upaya pembebasan melalui kerja sama erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.
Langkah-langkah yang ditempuh meliputi Pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy.
"Kemenlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para korban," ucapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!